
Pantau – Artis sekaligus tersangka kasus narkoba Revaldo bakal menjalani rehabilitasi sebagai residivis narkoba di pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Revaldo sudah aktif menggunakan narkoba sejak September 2022.
“Sejauh ini dari hasil penyelidikan Direktorat Narkoba ini (Revaldo) adalah menggunakan, dengan adanya penyampaian September 2022 sudah aktif,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Jumat (13/1/2023).
Ia mengatakan, Revaldo menggunakan narkoba dengan frekuensi 4 kali dalam seminggu disusul dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif menggunakan ganja dan sabu.
“Frekuensinya dalam seminggu menggunakan 4 kali. Dari hasil lab awal kita dalami lagi di lab Dokkes PMJ hasil analisanya kandungan addict dalam urine menggunakan ganja dan sabu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya menaikkan status Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus narkoba. Sebelumnya, Revaldo diringkus polisi usai memakai sabu di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Status Saudara R ini tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Trunoyudo menuturkan, pihaknya akan merehabilitasi Revaldo, mengingat tersangka merupakan residivis narkoba.
"Karena mendasari pada residivisnya, haknya mendapatkan rehab," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Revaldo sudah aktif menggunakan narkoba sejak September 2022.
“Sejauh ini dari hasil penyelidikan Direktorat Narkoba ini (Revaldo) adalah menggunakan, dengan adanya penyampaian September 2022 sudah aktif,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Jumat (13/1/2023).
Ia mengatakan, Revaldo menggunakan narkoba dengan frekuensi 4 kali dalam seminggu disusul dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif menggunakan ganja dan sabu.
“Frekuensinya dalam seminggu menggunakan 4 kali. Dari hasil lab awal kita dalami lagi di lab Dokkes PMJ hasil analisanya kandungan addict dalam urine menggunakan ganja dan sabu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya menaikkan status Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus narkoba. Sebelumnya, Revaldo diringkus polisi usai memakai sabu di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Status Saudara R ini tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Trunoyudo menuturkan, pihaknya akan merehabilitasi Revaldo, mengingat tersangka merupakan residivis narkoba.
"Karena mendasari pada residivisnya, haknya mendapatkan rehab," katanya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih