Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemukul Bocah SMP di Tol Jagorawi Resmi Ditahan Polisi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pemukul Bocah SMP di Tol Jagorawi Resmi Ditahan Polisi

Pantau.com - Pelaku pemukulan terhadap bocah SMP berinisial RAT (14) di Tol Jagorawi resmi ditahan pihak kepolisian. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku. Belakangan pelaku diketahui berinisial MA seorang wiraswasta dan bukan anggota TNI.

"Sudah ya ditahan," ucap Nico kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).

Baca juga: TNI Bantah Anggotanya Pelaku Pemukulan Bocah SMP di Tol Jagorawi

Nico menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata pemicu terjadinya pemukulan hanya karena hal sepele. Menurutnya, pelaku melakukan pemukukan karena emosi.

"Hasil intrograsi kemarin saya lihat ini hal biasa, beda lajur kecuali ada kecelakaan. Kemarin itu enggak ada kecelakaan hanya didahului aja jadi wajar ya dalam berlalu lintas," tuturnya.

"Ya hanya karena emosi itu," sambungnya.

Sebelumnya video pemukulan bocah oleh pria pengendara mobil di Tol Jagorawi menjadi viral di media sosial karena nampak di dalam video tindakan arogan pelaku yang melakukan pemukulan tidak menyesali perbuatannya.

Baca juga: Viral: Pengendara Mobil Berstiker Mabes TNI Pukul Bocah SMP di Tol Jagorawi

Saat di jalan mobil korban tiba-tiba mengerem mendadak karena mobil depannya juga berhenti mendadak.

Lantaran kesal karena mobil korban mengerem mendadak, pengemudi mobil berstiker TNI tersebut tiba-tiba menghalangi laju kendaraan korban saat keluar dari tol. Tindakan ini menyebabkan mobil korban juga hendak ditabrak oleh mobil di belakangnya.

Pengemudi mobil langsung turun dan spontan mencekik korban yang saat itu mengemudikan mobil. Saat adiknya mencoba melerai, justru pengemudi mobil tersebut langsung memukul tepat di muka adiknya hingga berdarah.

Korban mengaku telah melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib atas tindakan penganiayaan. 


Penulis :
Adryan N