
Pantau - Polres Bangkalan menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan perempuan penjual teh di Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Satu di antara delapan tersangka pelaku pengeroyokan itu merupakan seorang laki-laki, sedangkan tujuh orang lainnya perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023).
Kedelapan orang tersangka itu masing-masing berinisial HN, FF, JM, HL, DV, NA, DW dan YL. Semuanya merupakan warga Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Bangkit menjelaskan, kasus pengeroyokan perempuan muda oleh delapan orang itu terjadi, saat korban berjualan teh manis di sekitar Pelabuhan Kamal, Bangkalan.
Tiba-tiba, satu di antara delapan orang tersangka itu memukul korban dan menuding korban merupakan 'pelakor/ pengambil laki orang'. Tujuh tersangka lainnya lalu datang membantu dan ikut melakukan pengeroyokan, dan kasus itu viral di media sosial.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah kejadian itu, korban melapor ke Mapolres Bangkalan. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Memeriksa pelapor, serta sejumlah saksi, termasuk rekaman video yang viral di media sosial," ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini lebih lanjut menjelaskan, tim penyidik juga meminta klarifikasi langsung kepada suami salah satu tersangka, dan tudingan tersebut tidak benar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedelapan orang tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap Seseorang di Muka Umum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sementara terkait kasus pengeroyokan itu, Bangkit Dananjaya meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri apalagi menuduh seseorang bersalah tanpa bukti.
"Negara kita ini adalah negara hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka sebaiknya diproses secara hukum," ujarnya.
"Satu di antara delapan tersangka pelaku pengeroyokan itu merupakan seorang laki-laki, sedangkan tujuh orang lainnya perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023).
Kedelapan orang tersangka itu masing-masing berinisial HN, FF, JM, HL, DV, NA, DW dan YL. Semuanya merupakan warga Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Bangkit menjelaskan, kasus pengeroyokan perempuan muda oleh delapan orang itu terjadi, saat korban berjualan teh manis di sekitar Pelabuhan Kamal, Bangkalan.
Tiba-tiba, satu di antara delapan orang tersangka itu memukul korban dan menuding korban merupakan 'pelakor/ pengambil laki orang'. Tujuh tersangka lainnya lalu datang membantu dan ikut melakukan pengeroyokan, dan kasus itu viral di media sosial.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah kejadian itu, korban melapor ke Mapolres Bangkalan. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Memeriksa pelapor, serta sejumlah saksi, termasuk rekaman video yang viral di media sosial," ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini lebih lanjut menjelaskan, tim penyidik juga meminta klarifikasi langsung kepada suami salah satu tersangka, dan tudingan tersebut tidak benar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedelapan orang tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap Seseorang di Muka Umum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sementara terkait kasus pengeroyokan itu, Bangkit Dananjaya meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri apalagi menuduh seseorang bersalah tanpa bukti.
"Negara kita ini adalah negara hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka sebaiknya diproses secara hukum," ujarnya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia








