HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim di Bangkalan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim di Bangkalan
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 13/4/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 di Polres Bangkalan, Selasa, 14 April 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran para saksi dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut melibatkan sepuluh orang saksi dari berbagai kelompok masyarakat.

"Pemanggilan dilakukan terhadap 10 saksi," ungkapnya.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Sepuluh saksi yang diperiksa terdiri dari SH selaku Ketua Pokmas Al Akhyariyah.

MA diperiksa sebagai Ketua Pokmas Laksamana Agung.

MN diperiksa sebagai Ketua Pokmas Serrang.

MJ diperiksa sebagai Ketua Pokmas AS Sobur.

MD diperiksa sebagai Ketua Pokmas Sentosa.

MI diperiksa sebagai Ketua Pokmas Bumi Suci.

SY diperiksa sebagai Ketua Pokmas Syafa’ah.

AI diperiksa sebagai Ketua Pokmas Ghempang.

MP diperiksa sebagai anggota Pokmas Duta Jaya.

ZN diperiksa sebagai anggota Pokmas Manila.

Perkembangan Kasus dan Status Tersangka

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 yang melibatkan Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka dalam kasus tersebut.

Namun pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap satu tersangka atas nama Kusnadi dihentikan karena meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah tersangka yang tersisa saat ini sebanyak 20 orang.

Tiga tersangka sebagai penerima suap yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.

Sementara 17 tersangka lainnya sebagai pemberi suap antara lain Mahfud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, Moch. Mahrus, A. Royan, Wawan Kristiawan, Sukar, Ra Wahid Ruslan, Mashudi, M. Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.

KPK terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Penulis :
Arian Mesa