
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bendahara hingga staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Pemanggilan ini berkaitan dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa adalah AD selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran dan HIS selaku staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ungkapnya.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025.
Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam operasi tersebut.
Mereka yang ditangkap termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.
Penetapan Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi.
Saat penetapan, Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto langsung ditahan, sementara Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena masih melarikan diri.
Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah penyerahan tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Tri Taruna untuk 20 hari pertama.
Pada 24 Desember 2025, KPK menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
- Penulis :
- Leon Weldrick








