HOME  ⁄  Nasional

RUU PSDK Perkuat Status LPSK sebagai Lembaga Negara dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

RUU PSDK Perkuat Status LPSK sebagai Lembaga Negara dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Foto: Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa 4/11/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) disebut memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana terpadu melalui pembaruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Penguatan Status dan Kewenangan LPSK

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan penguatan tidak hanya menyentuh aspek kewenangan tetapi juga penegasan status kelembagaan dalam hukum nasional.

Ia mengungkapkan, "LPSK yang semula hanya disebut sebagai lembaga independen, ditegaskan kembali sebagai lembaga negara."

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK telah diakui sebagai lembaga independen yang bertugas melindungi saksi dan korban.

Namun, dalam aturan tersebut LPSK belum secara eksplisit diposisikan sebagai lembaga negara dalam sistem peradilan pidana.

Perubahan ini dinilai penting untuk meningkatkan legitimasi kelembagaan LPSK dalam menjalankan tugasnya.

Ia mengatakan, "Dengan menjadi lembaga negara, harapannya kami bisa memberikan kontribusi lebih dalam mendukung penegakan hukum, terutama dalam konteks perlindungan saksi dan korban di dalam sistem peradilan pidana."

Peran dalam Sistem Peradilan dan Orientasi Baru

Dalam desain baru, LPSK tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum melainkan tetap berfungsi sebagai pelengkap dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Ia menjelaskan, "Kepolisian melakukan penyidikan, kejaksaan penuntutan, dan pengadilan memutus perkara. LPSK berperan dalam perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu."

Revisi RUU PSDK juga ditujukan untuk mengatasi keterbatasan regulasi lama yang sebelumnya hanya mencakup perlindungan pada tindak pidana tertentu.

RUU ini sekaligus menggeser orientasi penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku tetapi juga pemulihan korban secara menyeluruh.

Ia menegaskan, "Orientasinya jelas, selain penghukuman pelaku, juga ada aspek rehabilitasi dan keberpihakan terhadap saksi maupun korban."

Inisiatif perubahan undang-undang ini digagas DPR untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban secara komprehensif.

Ia menyampaikan, "Dari awal DPR menginginkan perlindungan saksi dan korban ini lebih kuat dari yang sekarang, baik secara kelembagaan, kewenangan maupun anggaran."

Dengan pembaruan ini, LPSK diharapkan mampu bersinergi lebih efektif dengan aparat penegak hukum serta memastikan hak saksi dan korban terlindungi optimal di setiap tahap proses peradilan.

Penulis :
Leon Weldrick