HOME  ⁄  Nasional

Pengadilan Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, Status Tersangka KPK Dinyatakan Tidak Sah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pengadilan Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, Status Tersangka KPK Dinyatakan Tidak Sah
Foto: Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan pidato dalam upacara peringatan HUT Ke-80 RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 17/8/2025 (sumber: Sekretariat Jenderal DPR RI)

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto memutuskan agar Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan proses penyidikan terhadap Indra Iskandar.

Dalam persidangan, hakim menyatakan, "Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan," ungkapnya.

Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 19 Januari 2024 merupakan tindakan sewenang-wenang.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.

Kronologi Penetapan Tersangka oleh KPK

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut pada 23 Februari 2024.

Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR yang diduga merugikan keuangan negara.

Penulis :
Shila Glorya