HOME  ⁄  Nasional

BAM DPR RI Dorong Penyelesaian Tunggakan Kontraktor Hunian Korban Gempa Alor 2015

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BAM DPR RI Dorong Penyelesaian Tunggakan Kontraktor Hunian Korban Gempa Alor 2015
Foto: Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, usai memimpin kunjungan kerja BAM DPR RI ke Kab. Alor, NTT, Senin 13/4/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong penyelesaian tunggakan pembayaran kepada kontraktor pembangunan hunian tetap bagi korban gempa Alor 2015 yang hingga 2026 belum terselesaikan.

Kunjungan Kerja Tindak Lanjut Aspirasi

Kunjungan kerja dilakukan sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama perwakilan korban proyek bantuan bencana di Kabupaten Alor.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan persoalan ini menjadi fokus utama dalam pertemuan bersama pemerintah daerah dan pihak kontraktor.

“Proyek pembangunan perumahan bagi korban bencana sudah selesai dilaksanakan, namun para pengusaha baru menerima uang muka sebesar 30 persen. Terdapat enam kontraktor dengan tujuh paket proyek yang hingga tahun 2026 masih menuntut pembayaran sisa nilai kontrak,” ujarnya.

Program pembangunan hunian tetap tersebut merupakan bagian dari rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana oleh BNPB bersama pemerintah daerah.

Program ini melibatkan 19 perusahaan kontraktor dengan target lebih dari 500 unit rumah.

Perbedaan Progres Jadi Hambatan

Sebanyak tujuh perusahaan yang mengerjakan 198 unit rumah belum menerima sisa pembayaran sebesar 70 persen atau sekitar Rp4,8 miliar.

Padahal, rumah yang dibangun telah selesai dan sudah dihuni masyarakat terdampak.

Hambatan utama pembayaran disebabkan perbedaan perhitungan progres pekerjaan antara kontraktor dan pihak resmi.

Kontraktor mengklaim progres telah mencapai 100 persen, sementara perhitungan BPBD, konsultan, dan BPKP menunjukkan progres berada di kisaran 70–80 persen.

“Meski belum mencapai 100 persen menurut perhitungan resmi, faktanya rumah-rumah tersebut telah dimanfaatkan dan dihuni oleh masyarakat korban bencana hingga saat ini. Oleh karena itu, sisa pembayaran yang menjadi hak para kontraktor perlu segera diselesaikan,” kata Ahmad Heryawan.

Selain itu, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam tata kelola keuangan program.

Dana disebut telah disalurkan ke pemerintah daerah, namun diklaim telah dikembalikan ke pemerintah pusat tanpa bukti transparan.

Kewajiban pembayaran belum terselesaikan meskipun telah ada rekomendasi dari BPKP dan permintaan dari BNPB.

Dana juga sempat dikembalikan ke pusat karena belum adanya kesepakatan terkait progres pekerjaan.

Upaya Mediasi dan Solusi

Kondisi ini menyebabkan tunggakan berlangsung lebih dari satu dekade.

Ahmad Heryawan menyebut telah ditemukan titik temu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kuncinya ada pada kesepakatan progres yang dihitung secara resmi. Jika progres yang disepakati berada di kisaran 80 persen, maka setelah dikurangi uang muka 30 persen, sisa pembayaran sekitar 50 persen dapat segera ditagihkan kembali kepada pemerintah pusat melalui BNPB,” ujarnya.

BAM berperan sebagai mediator untuk mendorong kesepakatan progres dan pengajuan kembali anggaran ke BNPB.

BAM juga akan berkoordinasi dengan komisi terkait di DPR RI guna mempercepat proses penyelesaian.

“Apabila kesepakatan progres sudah tercapai, maka proses penagihan kepada pemerintah pusat dapat segera dilakukan dan pembayaran diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Ahmad Heryawan.

Diharapkan penyelesaian ini dapat memenuhi hak kontraktor, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program penanganan pascabencana.

Penulis :
Shila Glorya