
Pantau - Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tengah disiapkan sebagai regulasi baru untuk menggantikan undang-undang lama yang dinilai sudah tidak lagi memadai dalam menjawab kebutuhan sektor energi nasional.
Regulasi Baru Gantikan UU Lama
Komisi XII DPR RI sebagai pengusul menyatakan pembaruan regulasi diperlukan karena banyak pasal dalam undang-undang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa RUU Migas yang disusun bukan sekadar revisi, melainkan pembentukan regulasi baru secara menyeluruh.
" Sekali lagi RUU Migas yang baru karena ini bersifat menggantikan, bukan sekadar revisi, karena lebih dari 50 persen pasalnya harus disesuaikan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, banyaknya pasal yang dibatalkan telah menimbulkan kekosongan hukum, khususnya dalam aspek kelembagaan hulu migas.
Salah satu contoh adalah pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah kemudian membentuk SKK Migas melalui Peraturan Presiden.
"BP Migas itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, untuk mengisi kekosongan hukum maka dibentuk SKK Migas melalui Perpres," jelas Sugeng.
Tantangan Energi dan Ketergantungan Impor
Selain persoalan hukum, penyusunan RUU Migas juga didorong oleh tantangan di sektor energi nasional.
Indonesia saat ini masih bergantung pada impor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sugeng mengungkapkan, sejak tahun 2008 Indonesia telah menjadi negara net importir minyak bumi.
"Sejak tahun 2008 Indonesia menjadi net importir minyak bumi, karena konsumsi jauh lebih besar dibandingkan lifting," ujarnya.
Di sisi lain, sektor migas tetap menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara sehingga pengelolaannya perlu dioptimalkan.
Kondisi cadangan migas nasional yang terbatas juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU ini.
Menurut Sugeng, tanpa pembenahan regulasi yang komprehensif, Indonesia berisiko terus menghadapi ketergantungan energi.
"Tanpa pembenahan regulasi yang komprehensif, Indonesia akan terus menghadapi risiko ketergantungan energi serta melemahnya ketahanan nasional di sektor migas," tegasnya.
Upaya Perkuat Tata Kelola
Penyusunan regulasi baru ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola migas yang lebih kuat, adaptif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
RUU Migas diharapkan mampu menjadi landasan dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.
- Penulis :
- Shila Glorya








