HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Dorong RUU Hukum Perdata Internasional untuk Jawab Tantangan Hukum Lintas Negara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Dorong RUU Hukum Perdata Internasional untuk Jawab Tantangan Hukum Lintas Negara
Foto: Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Soedeson Tandra, dalam Kunjungan Kerja Pansus ke kota Surabaya, Jawa Timur, Senin 13/04/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) guna menjawab kompleksitas hubungan hukum lintas negara di era globalisasi.

Pansus DPR RI Dorong RUU HPI

Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Soedeson Tandra, menyampaikan dorongan tersebut dalam kunjungan kerja ke Surabaya pada Senin (13/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional merupakan cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu maupun badan hukum dari negara yang berbeda.

"HPI juga mencakup aspek penting seperti penentuan kewenangan pengadilan, pilihan hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim asing," ungkapnya.

Keberadaan HPI dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan hukum lintas negara seperti kontrak internasional, sengketa perdata, kepemilikan properti, warisan, dan perkawinan antarnegara.

Regulasi Lama Dinilai Tidak Relevan

Saat ini, pengaturan HPI di Indonesia masih mengacu pada aturan peninggalan kolonial, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie.

"Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, pengaturan HPI masih bersifat terbatas pada aspek territorial," jelasnya.

Regulasi tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan global, terutama dengan meningkatnya interaksi lintas negara akibat kemajuan teknologi dan digitalisasi.

Praktik peradilan di Indonesia juga masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang belum mengatur norma HPI secara menyeluruh.

"Undang-Undang HPI nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi hakim dalam menangani perkara perdata lintas negara yang semakin kompleks, terutama yang melibatkan unsur asing," katanya.

Kunjungan kerja Pansus ke Jawa Timur dilakukan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan.

Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan substansi RUU HPI sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.

DPR RI berharap melalui penyusunan RUU HPI, Indonesia memiliki landasan hukum yang modern, adaptif, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam menghadapi dinamika hubungan perdata internasional.

Penulis :
Shila Glorya