
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan efektivitas transfer dana pusat ke daerah otonomi khusus dan daerah istimewa masih menjadi isu krusial dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penurunan Anggaran dan Risiko Pembangunan
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Jakarta, disampaikan bahwa “APBN 2025, total transfer dana otsus dan keistimewaan mencapai sekitar Rp17,5 triliun, dengan rincian Rp13 triliun untuk Papua, Rp4,46 triliun untuk Aceh, dan Rp1 triliun untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, pada 2026 anggaran tersebut menurun menjadi sekitar Rp13–14 triliun akibat realokasi dan refocusing fiscal,”.
Penurunan anggaran ini dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap keberlanjutan pembangunan daerah, khususnya wilayah yang masih bergantung pada dana transfer pusat.
Komisi II menemukan bahwa sebagian besar daerah di Papua memiliki tingkat ketergantungan fiskal yang sangat tinggi terhadap dana transfer pusat.
Di sejumlah daerah Papua, ketergantungan fiskal bahkan mencapai lebih dari 90 persen.
Kondisi ini menegaskan bahwa “Ini menunjukkan bahwa dana otsus bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah,”.
Tingginya ketergantungan tersebut menyebabkan rendahnya kemandirian fiskal daerah.
Pemerintah daerah menjadi terbatas dalam membiayai program pembangunan secara mandiri.
Ketika terjadi penurunan alokasi dana dari pusat, program pembangunan berisiko terhambat.
Dampak Pemekaran dan Serapan Anggaran
Perubahan struktur wilayah Papua menjadi enam provinsi memengaruhi efektivitas dana otsus.
Pembagian dana ke lebih banyak provinsi menyebabkan daya ungkit anggaran terhadap pembangunan menjadi berkurang.
Dengan dana relatif sama namun dibagi lebih luas, ruang fiskal tiap daerah menjadi terbatas.
Dampaknya, program strategis di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi menjadi kurang optimal.
Hasil pengawasan Komisi II di enam provinsi Papua, termasuk Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, menunjukkan bahwa dana otsus banyak terserap untuk pembangunan infrastruktur dasar pemerintahan.
Prioritas penggunaan dana masih pada pembangunan kantor gubernur, DPRD, dan lembaga daerah lainnya.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas kelembagaan di daerah otonomi baru.
Namun, fokus tersebut dinilai belum memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Disampaikan bahwa “Artinya, sebagian besar dana masih terserap pada tahap pembangunan fondasi pemerintahan, belum optimal menyentuh sektor produktif masyarakat,”.
Secara umum, transfer dana otsus dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini tercermin dari masih tingginya angka kemiskinan di Papua.
Untuk Aceh, dana otsus yang besar juga belum sepenuhnya mendorong kemandirian ekonomi daerah.
Ketergantungan terhadap dana transfer pusat di Aceh masih cukup tinggi.
Dampak dana otsus terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tersebut belum optimal.
Terkait kondisi Aceh, disampaikan bahwa “Kita tahu, saat ini Aceh juga tengah menghadapi tantangan baru karena baru saja terkena musibah, dan dana Otsus nya terbatas. Namun terakhir diketahui TKD (Transfer ke daerah) sudah dipulihkan,”.
Berbeda dengan Papua dan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai lebih efektif dalam mengelola dana keistimewaan.
DIY memiliki dukungan infrastruktur dan stabilitas sosial yang baik.
Ketergantungan DIY terhadap dana transfer pusat relatif rendah.
DIY mampu mengoptimalkan potensi daerah secara lebih mandiri.
Desakan Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus
Komisi II DPR RI menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dana otsus ke depan.
Dana otsus harus lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat.
Ditegaskan bahwa “Dana otsus harus benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menopang birokrasi,”.
DPR dan pemerintah diharapkan memastikan setiap alokasi dana transfer memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di daerah otsus dan istimewa.
- Penulis :
- Shila Glorya








