HOME  ⁄  Geopolitik

Isu Izin Bebas Wilayah Udara untuk AS Dipastikan Tidak Benar, Hanya Rancangan Awal Non-Binding

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Isu Izin Bebas Wilayah Udara untuk AS Dipastikan Tidak Benar, Hanya Rancangan Awal Non-Binding
Foto: (Sumber : ilustrasi. Enam pesawat tempur F-16 Fighting Falcon TNI AU melakukan flypass di atas Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom..)

Pantau - Isu pemberian izin bebas melintas wilayah udara Indonesia kepada militer Amerika Serikat dipastikan tidak benar karena dokumen yang beredar hanya berupa rancangan awal yang belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.

Dokumen Hanya Rancangan Awal

Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa dokumen terkait izin tersebut bersifat non-binding, belum final, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Narasi yang berkembang di publik menyebut Indonesia memberikan blanket overflight clearance hingga dianggap menyerahkan sebagian kedaulatan udara kepada negara lain.

Namun, hasil resmi pertemuan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang AS Pete Hegseth justru membahas kerja sama pertahanan bertajuk major defense cooperation partnership (MDCP).

Dalam kajian tersebut ditegaskan bahwa proposal yang diajukan dalam hubungan antarnegara merupakan hal yang wajar dan belum tentu disetujui.

Kedaulatan Tetap di Tangan Indonesia

Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menerima, menyesuaikan, atau menolak setiap usulan yang tidak sesuai dengan kepentingan nasional.

“Proposal bukan keputusan, draf bukan kebijakan, dan pembahasan awal bukan persetujuan final,” demikian ditegaskan dalam kajian tersebut.

Selain itu, setiap kerja sama internasional di bidang pertahanan dan kedaulatan wajib melalui mekanisme hukum yang melibatkan persetujuan DPR RI.

Dengan demikian, isu yang beredar dinilai sebagai spekulasi yang belum didukung fakta resmi dan berpotensi menyesatkan publik.

Publik diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas isu strategis tanpa dasar informasi yang valid dari pemerintah.

Penulis :
Ahmad Yusuf