HOME  ⁄  Nasional

RUU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Dibawa ke Paripurna DPR

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

RUU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Dibawa ke Paripurna DPR
Foto: Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputisan RUU PSdk di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13/4/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdk) akan segera dibawa ke Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam waktu dekat setelah disepakati pada pembahasan tingkat I bersama pemerintah.

RUU Disepakati di Tingkat I

RUU PSdk dibawa ke tahap paripurna setelah melalui pembahasan dan pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah telah menyepakati substansi regulasi tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Setelah melalui pembahasan tingkat I, kita sepakat RUU ini dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan," ujar Willy.

Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan intensif yang juga melibatkan masukan publik dan berbagai pemangku kepentingan.

"Kita punya frekuensi yang sama antara DPR dan pemerintah untuk memajukan proses ini. Ini yang membahagiakan," katanya.

Penguatan Perlindungan dan Kelembagaan

RUU PSdk dinilai sebagai regulasi strategis untuk memperkuat ekosistem penegakan hukum berbasis hak asasi manusia.

"Undang-undang ini hadir untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban yang selama ini masih rentan dan minim kehadiran negara," ungkapnya.

RUU ini memuat sejumlah terobosan, termasuk penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta perluasan struktur perlindungan hingga ke daerah.

Selain itu, terdapat mekanisme pendanaan baru berupa dana abadi korban untuk mendukung perlindungan secara berkelanjutan.

"Dengan penguatan ini, kita berharap sistem peradilan kita akan jauh lebih manusiawi dan komprehensif," ujarnya.

Partisipasi Publik Diperluas

RUU PSdk juga membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam perlindungan saksi dan korban.

Perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga melibatkan masyarakat secara aktif.

"Kita ingin ada gotong royong dalam perlindungan saksi dan korban, termasuk melalui partisipasi publik," kata Willy.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna, pemerintah diharapkan segera menyusun regulasi turunan agar implementasi kebijakan berjalan optimal.

Penulis :
Shila Glorya