
Pantau - Seorang karyawan bank berinisial NK membobol uang nasabah di bank himbara cabang Tangerang sebesar Rp 8,5 miliar. Hal itu diungkap oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan.
"Korban nasabah 1 orang merupakan nasabah prioritas, yang bersangkutan memiliki rekening pada bank tersebut dan atas dasar tersebut oknum ini melakukan transaksi yang tidak semestinya," kata Ricky, Jumat (20/1/2023).
Transaksi Sampai 11 Kali
Ricky menuturkan NK melakukan transaksi sampai sebelas kali dalam membobol rekening nasabah tersebut. Kejati kini sudah menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Alasannya, khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan atas alasan objektif ancaman pidana lebih dari 5 tahun.
Ia menambahkan bank lantas mengganti uang yang dibobol ke korban. Kasus terungkap berkat kerja sama dengan internal bank.
Penyidikan atas kasus tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dia menyatakan perkara itu sudah merugikan keuangan negara.
"Korban nasabah 1 orang merupakan nasabah prioritas, yang bersangkutan memiliki rekening pada bank tersebut dan atas dasar tersebut oknum ini melakukan transaksi yang tidak semestinya," kata Ricky, Jumat (20/1/2023).
Transaksi Sampai 11 Kali
Ricky menuturkan NK melakukan transaksi sampai sebelas kali dalam membobol rekening nasabah tersebut. Kejati kini sudah menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Alasannya, khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan atas alasan objektif ancaman pidana lebih dari 5 tahun.
Ia menambahkan bank lantas mengganti uang yang dibobol ke korban. Kasus terungkap berkat kerja sama dengan internal bank.
Penyidikan atas kasus tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dia menyatakan perkara itu sudah merugikan keuangan negara.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari