
Pantau - Penyidik Polresta Bogor Kota diperiksa oleh Propam Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).
"Sedang diperiksa oleh Propam Polda Jabar, baik itu oleh Waprop maupun Paminalnya," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Jumat (20/1/2023).
Ia juga tidak menyebut berapa penyidik yang diperiksa karena hal tersebut masih di dalami Propam Polda Jabar.
Sementara mengenai hasil pemeriksaan Propam Polda Jabar terkait kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM ini juga belum diketahui.
"Kita masih tunggu hasilnya," kata Bismo.
Bismo mengatakan bahwa Polresta Bogor Kota bersama Propam, Wasidik, dan Bidang Hukum Polda Jabar dan ahli hukum pidana akan melakukan gelar khusus kasus pemerkosaan ini.
"Senin nanti rencana melaksanakan gelar khusus." jelasnya.
Diketahui, seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota. Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel, kawasan Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2019.
Pada 13 Maret 2020, korban berinisial ND dinikahkan dengan salah seorang pelaku berinisial ZP. Kemudian, kasus ini dinilai berakhir secara damai. Pada 18 Maret 2020, Polrestabes Bogor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban meminta bercerai dan menjadi viral, hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM oleh Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat. Hasil gelar perkara itu yaitu penyidikan kasus yang sempat dihentikan karena adanya perdamiaan ini dilanjutkan dan 4 tersangka kembali diperiksa.
"Sedang diperiksa oleh Propam Polda Jabar, baik itu oleh Waprop maupun Paminalnya," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Jumat (20/1/2023).
Ia juga tidak menyebut berapa penyidik yang diperiksa karena hal tersebut masih di dalami Propam Polda Jabar.
Sementara mengenai hasil pemeriksaan Propam Polda Jabar terkait kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM ini juga belum diketahui.
"Kita masih tunggu hasilnya," kata Bismo.
Bismo mengatakan bahwa Polresta Bogor Kota bersama Propam, Wasidik, dan Bidang Hukum Polda Jabar dan ahli hukum pidana akan melakukan gelar khusus kasus pemerkosaan ini.
"Senin nanti rencana melaksanakan gelar khusus." jelasnya.
Diketahui, seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota. Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel, kawasan Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2019.
Pada 13 Maret 2020, korban berinisial ND dinikahkan dengan salah seorang pelaku berinisial ZP. Kemudian, kasus ini dinilai berakhir secara damai. Pada 18 Maret 2020, Polrestabes Bogor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban meminta bercerai dan menjadi viral, hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM oleh Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat. Hasil gelar perkara itu yaitu penyidikan kasus yang sempat dihentikan karena adanya perdamiaan ini dilanjutkan dan 4 tersangka kembali diperiksa.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia