Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Raden Indrajana Si Pelaku KDRT ke Anaknya Resmi Ditahan!

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Raden Indrajana Si Pelaku KDRT ke Anaknya Resmi Ditahan!
Pantau – Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sang ayah pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya di Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dilansir detikcom, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengataka bahwa kini RIS telah ditahan oleh pihak kepolisian, di mana sebelumnya RIS sempat mangkir dalam pemeriksaan polisi.

“Sudah ditahan dia. Dia sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi pada Senin (23/1/2023).

Bakal dijemput paksa karena selalu mangkir

Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. Namun, Panggilan ke dua nya  Raden kembali absen sehingga polisi pun harus mengancam akan menjemput paksa Indrajana jika mangkir terus.

"Dia (Raden Indrajana) dipanggil hari Kamis ya, tanggal 19 Januari 2023, jam 10.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/1).

"(Kalau tidak datang) dijemput paksa, jadi untuk ketiga udah penjemputan paksa," sambung dia.

Ditetapkan jadi tersangka

Raden Indrajana Sofiandi atau RIS, ayah yang sempat viral lantaran melakukan aksi kekerasan terhadap dua anaknya di kawasan Jakarta Selatan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara oleh pihak kepolisian.

“Iya tersangka, ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia RIS diperiksa hari Kamis,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Senin (9/1/2023).

Atas perbuatannya itu, RIS dipersangkakan dengan Pasal 76 C tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan.
Penulis :
M Abdan Muflih