
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa lima saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022, Selasa (24/1/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kelima saksi diperiksa untuk berkas tersangka AAL, GMS dan YS.
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, GMS dan YS,” katanya.
Mereka adalah, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, A selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara, ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan ZZ selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.
Diketahui, terkait kasus korupsinya tiga tersangka memiki peran masing-masing yakni, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up.
GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. (Laporan Syrudatin).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kelima saksi diperiksa untuk berkas tersangka AAL, GMS dan YS.
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, GMS dan YS,” katanya.
Mereka adalah, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, A selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara, ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan ZZ selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.
Diketahui, terkait kasus korupsinya tiga tersangka memiki peran masing-masing yakni, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up.
GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. (Laporan Syrudatin).
- Penulis :
- M Abdan Muflih