HOME  ⁄  Nasional

Cerita Putri Candrawathi Titip Anak Balitanya ke Ibu Usia 80 Tahun

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Cerita Putri Candrawathi Titip Anak Balitanya ke Ibu Usia 80 Tahun
Pantau - Terdakwa Putri Candrawathi tidak terima dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi bacakan pleidoi alias nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Istri mantan Kadiv Propam ini mengatakan bahwa ia memiliki empat orang anak, satu dari keempat anak terdakwa masih berusia 1 tahun 10 bulan. Terdakwa Putri Candrawathi menitipkan anaknya ke ibunya yang berusia 80 tahun sejak dirinya berada di dalam tahanan.

"Saat ini anak-anak kami dititip ke ibu saya yang berusia 80 tahun, sangat berat bagi anak-anak menghadapi kenyataan dan situasi keluarga yang sangat berubah rumah menjadi sepi tidak ada lagi tawa hangat bersama dan dunia bagaikan runtuh. Yang mulia izinkan saya memperbaiki keadaan ini, saya ingin menjadi seorang ibu yang bertanggung jawab bagi kehidupan anak-anak sejak terjadinya peristiwa ini di tengah ketidakhadiran orang tua anak-anak hadapi kecaman cemooh dan hinaan yang keji padahal tidak seharusnya mereka mengalami," kata Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Saya berharap saya dapat segera kembali mendampingi anak-anak itu keluarga menghadapi peristiwa ini apalagi berita-berita publikasi media sosial hampir selalu menyudutkan kami sebagai orang tua banyak publikasi yang seperti tidak peduli apakah yang disampaikan benar atau tidak dan tanpa memikirkan beban mental yang terjadi pada anak-anak publikasi tersebut saya memohon kepada yang mulia untuk berbelas kasih kepada saya dan anak-anak," sambungnya.

Terdakwa Putri Candrawathi berulang kali mengatakan bahwa dia merupakan korban pelecehan seksual. Ia juga mengatakan bahwa Yosua mengancam dirinya saat hendak melakukan pelecehan seksual. Kemudian, Putri Candrawathi mengadukan peristiwa yang terjadi kepada suaminya, Ferdy Sambo yang kini juga sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat sudah membacakan pleidoi alias nota pembelaannya.

Adapun tuntutan hukuman pidana para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni:

1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
Penulis :
renalyaarifin