
Pantau – BNN RI bersama sejumlah kementerian/lembaga mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I di Auditorium Gedung Tower BPK. Dalam rapat tersebut, Inspektur Utama BNN RI Wahyono menerima surat tugas pemeriksaan LKKL dari BPK yang diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara 1 BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana.
Wahyono mengatakan surat tersebut menjadi awal pembuka pemeriksaan laporan keuangan BNN tahun 2022 oleh BPK. Adapun pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan pengelolaan keuangan negara telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Karena sudah 14 kali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wahyono yakin pihaknya dapat meraihnya lagi di tahun 2022. Untuk itu, pihaknya telah siap mendukung pemeriksaan laporan keuangan yang akan dilakukan BPK.
"Kita sudah mempersiapkan sejak awal apa-apa saja yang akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu selama 90 hari," ungkap Wahyono dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).
Sebagai informasi, pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kementerian/lembaga AKN I Bidang Polhukam di antaranya, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Polri, BSSN, BNPT, KPK, BNN, dan lain-lain.
Wahyono mengatakan surat tersebut menjadi awal pembuka pemeriksaan laporan keuangan BNN tahun 2022 oleh BPK. Adapun pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan pengelolaan keuangan negara telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Karena sudah 14 kali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wahyono yakin pihaknya dapat meraihnya lagi di tahun 2022. Untuk itu, pihaknya telah siap mendukung pemeriksaan laporan keuangan yang akan dilakukan BPK.
"Kita sudah mempersiapkan sejak awal apa-apa saja yang akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu selama 90 hari," ungkap Wahyono dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).
Sebagai informasi, pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kementerian/lembaga AKN I Bidang Polhukam di antaranya, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Polri, BSSN, BNPT, KPK, BNN, dan lain-lain.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah