
Pantau - Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan, meminta terdakwa pembobol rekening BCA milik Muin Zachry, Thoha, mengembalikan Rp 320 juta milik Muin dalam waktu 1 minggu.
"Dari barang yang anda ambil, yang kembali kan hanya sebagian saja. Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami kasih waktu 1 minggu supaya bisa kembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" tanya Marper.
Jawab Insya Allah
Thoha lantas menjawab, "Insya Allah". Beberapa saat setelah itu, ia kembali memberikan jawaban.
"Insya Allah yang mulia. Mohon maaf yang mulia, setelah bebas, ya, yang mulia. Tidak bisa 1 sampai 2 minggu yang mulia," katanya.
Dituntut 4 Tahun
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Muhammad Thoha dengan hukuman 4 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP terkait pencurian.
Atas tuntutan itu, Thoha pun memohon keringanan. Alasannya, ia masih punya keluarga, anak 3 di pesantren dan sudah cerai dari istri.
Thoha mengakui memanfaatkan tukang becak bernama Setu untuk membobol rekening BCA Muin Zachry. Hasilnya, ia berhasil menggarong uang Rp 320 juta.
Dari pengakuannya, uang itu ia pakai untuk membeli HP iPhone pro 13 pro max, dan Vivo A57. Lalu buat bayar biaya anaknya di pondok pesantren, bayar utang, dan main judi. Sisanya Rp 48 juta disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, sang pemilik, Muin Zachry mendapatkan uang Rp 345 juta dari hasil menjual 2 rumah di Surabaya dan Sidoarjo yang renacananya dipakai untuk biaya berobat sang istri yang sakit komplikasi.
Namun, usai kasus pembobolan, sang istri meninggal. Ia kaget dengan peristiwa yang menimpa keluarganya tersebut. Sementara Muin stres, sampai turun berat badan.
"Dari barang yang anda ambil, yang kembali kan hanya sebagian saja. Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami kasih waktu 1 minggu supaya bisa kembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" tanya Marper.
Jawab Insya Allah
Thoha lantas menjawab, "Insya Allah". Beberapa saat setelah itu, ia kembali memberikan jawaban.
"Insya Allah yang mulia. Mohon maaf yang mulia, setelah bebas, ya, yang mulia. Tidak bisa 1 sampai 2 minggu yang mulia," katanya.
Dituntut 4 Tahun
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Muhammad Thoha dengan hukuman 4 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP terkait pencurian.
Atas tuntutan itu, Thoha pun memohon keringanan. Alasannya, ia masih punya keluarga, anak 3 di pesantren dan sudah cerai dari istri.
Thoha mengakui memanfaatkan tukang becak bernama Setu untuk membobol rekening BCA Muin Zachry. Hasilnya, ia berhasil menggarong uang Rp 320 juta.
Dari pengakuannya, uang itu ia pakai untuk membeli HP iPhone pro 13 pro max, dan Vivo A57. Lalu buat bayar biaya anaknya di pondok pesantren, bayar utang, dan main judi. Sisanya Rp 48 juta disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, sang pemilik, Muin Zachry mendapatkan uang Rp 345 juta dari hasil menjual 2 rumah di Surabaya dan Sidoarjo yang renacananya dipakai untuk biaya berobat sang istri yang sakit komplikasi.
Namun, usai kasus pembobolan, sang istri meninggal. Ia kaget dengan peristiwa yang menimpa keluarganya tersebut. Sementara Muin stres, sampai turun berat badan.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari