Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fantastis, Gaji dan Tunjangan Kepala IKN Capai Rp127 Juta per Bulan!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Fantastis, Gaji dan Tunjangan Kepala IKN Capai Rp127 Juta per Bulan!
Pantau - Presiden Joko Widodo telah menetapkan gaji dan tunjangan untuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mencapai Rp172,7 juta per bulan!

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023. Rincian gaji dan tunjangan diatur detail dalam bagian lampiran.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 13 Tahun 2023.

Gaji pokok Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ia mendapat tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras senilai Rp648.840 per bulan.

Tunjangan jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Lalu ada tunjangan kinerja mencapai Rp153.422.000 per bulan.

Perpres ini juga turut mengatur gaji pokok untuk Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp4.899.300. Ia menerima tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp634.770 per bulan.

Tunjangan jabatan untuk posisi itu sebesar Rp11.566.800. Sementara itu, tunjangan kinerja 138.079.800 per bulan untuk Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara. Jumlah ini belum termasuk dana operasional.

Dana operasional untuk Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp145 juta.
Penulis :
Aditya Andreas