
Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang akan mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) dalam proses pemeriksaan tersangka.
BAP Elektronik dan AI untuk Cegah Intimidasi
Menurut Supratman, salah satu tujuan penggunaan teknologi ini adalah untuk mencegah intimidasi atau kekerasan oleh penyidik selama proses pemeriksaan.
"Jadi, Pak Wamen sudah menjelaskan ya bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti salah satu teknologi informasinya kemungkinan akan menggunakan BAP secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI," ungkap Supratman.
Ia menjelaskan bahwa melalui teknologi AI, pernyataan yang disampaikan oleh tersangka atau terperiksa bisa langsung diketik secara otomatis dan kemudian hanya perlu ditandatangani.
Inovasi ini akan dimuat dalam Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
"Jadi, semua kemajuan-kemajuan itu yang kami siapkan dalam pelaksanaan KUHAP kita," tambahnya.
KUHAP Berlaku Sejak 2 Januari, Pengawasan Rekaman Diatur Khusus
Undang-Undang KUHAP telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369, UU KUHAP resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Pasal 30 dalam KUHAP mengatur bahwa seluruh pemeriksaan terhadap tersangka wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Rekaman dari kamera pengawas tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam penyidikan, penuntutan, maupun pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa.
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai penggunaan rekaman ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








