Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa 2 Saksi Legal PT Waskita Beton Precast terkait Korupsi Dana Bank

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa 2 Saksi Legal PT Waskita Beton Precast terkait Korupsi Dana Bank
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi dari bagian legal Waskita Beton terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. Pada tahun 2016-2020, Senin (6/2/2023).

“Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Pada tahun 2016 s/d 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Adapun dua saksi tersebut adalah RS selaku Mantan General Manager Hukum PT Waskita Beton Precast, Tbk. dan Z selaku Mantan Staf Legal PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Menurut Kapuspenkum, keduanya diperiksa untuk berkas tersangka atas nama HA. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020. (Laporan Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih