
Pantau - Kasus kecelakaan maut purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terus berkembang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka terhadap almarhum Hasya Attalah.
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (6/2/2023).
Kemudian, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama baik almarhum Hasya Attalah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jl Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 melibatkan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra yang naik sepeda motor dan pengendara mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri.
Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka terhadap almarhum Hasya Attalah.
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (6/2/2023).
Kemudian, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama baik almarhum Hasya Attalah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jl Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 melibatkan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra yang naik sepeda motor dan pengendara mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri.
Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.
- Penulis :
- M Abdan Muflih