billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat
Pantau - Majelis hakim membacakan amar putusan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman pidana hukuman mati.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dihukum pidana mati ," kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya sidang vonis sang istri, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua dituntut hukuman yang berbeda, yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
2. Terdakwa Richard Elizer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun
Penulis :
renalyaarifin