HOME  ⁄  Nasional

Resmi! MUI Tetapkan Halal pada Produk Mixue

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Resmi! MUI Tetapkan Halal pada Produk Mixue
Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan ini diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu (15/2/2023).

Berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akhirnya ketetapan halal tersebut diterbitkan.

“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Asrorun mengatakan ketetapan ini meliputi semua outlet dan menu produk.

Komisi Fatwa MUI menyampaikan apresiasinya kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produknya. Dengan begitu hal ini bisa menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk mengeluarkan sertifikat halal.
Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler