
Pantau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melakukan pendataan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).
Sebanyak 16.990 ASN dan aparat TNI/Polri akan pindah ke IKN secara bertahap pada tahun depan. Setidaknya ada 35 kementerian dan lembaga yang akan pindah duluan, termasuk di dalamnya 4 kementerian koordinator.
Hal ini terungkap dalam dokumen Surat Kemenpan-RB kepada Otorita IKN tentang penyampaian data sementara ASN yang dipindah ke IKN. Surat itu ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Minggu (15/1/2023).
Rinciannya, ada 11.274 ASN yang pindah ke IKN di tahun 2024 akan dikoordinir oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian PPN/Bappenas.
Sementara itu, sisanya adalah personel TNI/Polri sebanyak 5.176. Untuk perpindahan personel TNI/Polri ini akan dikoordinir oleh Kementerian Pertahanan.
Dalam dokumen itu juga dijelaskan, perpindahan akan dilakukan oleh PNS dengan jabatan pimpinan tinggi madya hingga jabatan pelaksana.
Selanjutnya, untuk menentukan jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana yang akan dipindah duluan, termasuk struktur keluarga yang ikut pindah pemetaannya dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian/lembaga negara.
Sebanyak 16.990 ASN dan aparat TNI/Polri akan pindah ke IKN secara bertahap pada tahun depan. Setidaknya ada 35 kementerian dan lembaga yang akan pindah duluan, termasuk di dalamnya 4 kementerian koordinator.
Hal ini terungkap dalam dokumen Surat Kemenpan-RB kepada Otorita IKN tentang penyampaian data sementara ASN yang dipindah ke IKN. Surat itu ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Minggu (15/1/2023).
Rinciannya, ada 11.274 ASN yang pindah ke IKN di tahun 2024 akan dikoordinir oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian PPN/Bappenas.
Sementara itu, sisanya adalah personel TNI/Polri sebanyak 5.176. Untuk perpindahan personel TNI/Polri ini akan dikoordinir oleh Kementerian Pertahanan.
Dalam dokumen itu juga dijelaskan, perpindahan akan dilakukan oleh PNS dengan jabatan pimpinan tinggi madya hingga jabatan pelaksana.
Selanjutnya, untuk menentukan jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana yang akan dipindah duluan, termasuk struktur keluarga yang ikut pindah pemetaannya dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian/lembaga negara.
- Penulis :
- Aditya Andreas