billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Terharu, Istri Arif Rachman Arifin Menangis Suami Divonis 10 Bulan

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Terharu, Istri Arif Rachman Arifin Menangis Suami Divonis 10 Bulan
Pantau –Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 10bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Usai dibacakan vonis tersebut, tampak sang istri menangis terharu sembari ditemani dengan wanita lainnya di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Arif Rachman terbukti melakukan perintangan penyelidikan dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
Penulis :
M Abdan Muflih