
Pantau - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Terdapat beberapa hal meringankan atas vonis tersebut.
Hakim menyampaikan hal meringankan dalam memutuskan hukuman penjara untuk anak buah Ferdy Sambo itu di antaranya Arif dinilai sopan dan kooperatif sehingga membuat kasus pembunuhan Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo ini turut terbongkar.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa miliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Adapun hal yang memberatkan adalah, Arif Rachman Arifin dinilai tidak bersikap profesional sebagai Polri karena terlibat tindakan perusakan rekamaan CCTV pembunuhan Yosua.
Diketahui, Arif Rachman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata hakim.
Arif juga dijatuhkan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
Arif terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan. Ia juga terbukti mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV terkait pembunuhan Yosua Hutabarat. Namun, kata hakim, perbuatannya mematahkan laptop itu tidak melanggar UU ITE.
Baca Juga: Hakim Sebut Arif Rachman Patahkan Laptop Bukan Pelanggaran UU ITE
Hakim menyampaikan hal meringankan dalam memutuskan hukuman penjara untuk anak buah Ferdy Sambo itu di antaranya Arif dinilai sopan dan kooperatif sehingga membuat kasus pembunuhan Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo ini turut terbongkar.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa miliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Adapun hal yang memberatkan adalah, Arif Rachman Arifin dinilai tidak bersikap profesional sebagai Polri karena terlibat tindakan perusakan rekamaan CCTV pembunuhan Yosua.
Diketahui, Arif Rachman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata hakim.
Arif juga dijatuhkan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
Arif terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan. Ia juga terbukti mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV terkait pembunuhan Yosua Hutabarat. Namun, kata hakim, perbuatannya mematahkan laptop itu tidak melanggar UU ITE.
Baca Juga: Hakim Sebut Arif Rachman Patahkan Laptop Bukan Pelanggaran UU ITE
#PN Jaksel#Kasus Pembunuhan#Bharada E#Brigadir J#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#obstruction of justice#Richard Eliezer#Yosua Hutabarat#AKBP Arif Rachman Arifin
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia