Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hakim Tak Siap, Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Hakim Tak Siap, Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang vonis kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sedianya sidang keduanya ini berlangsung hari ini, Kamis (23/2/2023) bersamaan dengan sidang Arif Rachman Arifin. Namun, majelis hakim menundanya dengan alasan belum siap.

"Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusan," ujar majelis hakim Suhel.

Jadi, sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dijadwalkan kembali pada Senin, 27 Februari 2023.

"Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023," katanya.

Sementara hari ini, majelis hakim telah memberikan vonis 10 bulan penjara untuk Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, Arif Rahman Arifin di kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, dalam kasus ini, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan, dan mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama, dituntut 3 tahun penjara
Penulis :
Firdha Rizki Amalia