
Pantau - Peraih Adhi Makayasa sekaligus eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto sedang menjalani sidang vonis kasus merusak CCTV untuk menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Saat berjalannya sidang, Hakim Ketua Afrizal Hadi sempat memberhitkan pembacaan vonis lantaran waktu sidang sudah mendekati waktu salat Jumat.
"Ini mengingat waktu salat Jumat, apakah di jam kamu sudah menunjukkan jam 12? saya kira kita sepakati saja diskor ya," ucap Hakim Ketua Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan (24/2/2023).
Seperti diketahui, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto menjalani sidang vonis hari ini. Ketiganya terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Sidang terdakwa Irfan, Chuck dan Baiquni akan digelar di ruang 03 PN Jaksel. Sidang rencananya dimulai pukul 09.05 WIB
"Pembacaan putusan akhir," tulis SIPP.
Saat berjalannya sidang, Hakim Ketua Afrizal Hadi sempat memberhitkan pembacaan vonis lantaran waktu sidang sudah mendekati waktu salat Jumat.
"Ini mengingat waktu salat Jumat, apakah di jam kamu sudah menunjukkan jam 12? saya kira kita sepakati saja diskor ya," ucap Hakim Ketua Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan (24/2/2023).
Seperti diketahui, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto menjalani sidang vonis hari ini. Ketiganya terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Sidang terdakwa Irfan, Chuck dan Baiquni akan digelar di ruang 03 PN Jaksel. Sidang rencananya dimulai pukul 09.05 WIB
"Pembacaan putusan akhir," tulis SIPP.
- Penulis :
- M Abdan Muflih