Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Resmi, KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus OTT Medan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Resmi, KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus OTT Medan

Pantau.com - KPK menetapkan status tersangka kepada Hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi. Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan operasi tangkap (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK, Selasa pagi kemarin, 28 Agustus 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji dari pihak swasta terkait putusan perkara yang sedang diadili di PN Medan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan status tersangka kepada H (Helpandi) dan MP (Merry Purba) sebagai pihak penerima suap," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Baca juga: KPK Lakukan OTT di Medan, Hakim Tipikor dan Panitera Ikut Terjaring

Agus menambahkan, dari pihak pemberi KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dari pihak swasta. Mereka yakni Tamin Sukardi (TS) dan Hadi Setiawan (HS) yang merupakan orang kepercayaan TS.

"Diduga pemberian dari TS kepada hakim MP terkait putusan perkara tindak pidana korupsi no. Perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN. Mdn. dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani PN Medan," jelas Agus.

Sebagai pihak penerima, Merry dan Helpandi disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KY Prihatin Tiga Hakim Terjaring OTT KPK

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Tamin dan Hadi dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 (1) a atau pasal 13 UU no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya KPK melakukan OTT di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 28 Agustus 2018.

KPK mengamankan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, panitera Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi