
Pantau - Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Terdapat beberapa hal memberatkan atas vonis tersebut.
Hakim menyampaikan hal memberatkan dalam memutuskan hukuman penjara untuk mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu. Salah satunya adalah tidak ada penyesalan dalam diri Hendra Kurniawan padahal telah melalukan kesalahan.
"Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan," ujar hakim ketua Ahmad Suhel, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah Hendra Kurniawan memberikan keterangan yang berbelit selama persidangan dan Hendra dinilai tidak profesional sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," katanya.
Sementara, ada sejumlah hal meringankan dalam vonis 3 tahun untuk vonis mantan anak buah Ferdy Sambo. Salah satunya adalah, Hendra tidak pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim Suhel.
Diketahui, Hendra Kurniawan divonis hukuman 3 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Hendra terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidakan ini karena ia memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J. Belakangan diketahui isi rekaman itu berisi Yosua yang masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat peristiwa itu Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Hakim menyampaikan hal memberatkan dalam memutuskan hukuman penjara untuk mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu. Salah satunya adalah tidak ada penyesalan dalam diri Hendra Kurniawan padahal telah melalukan kesalahan.
"Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan," ujar hakim ketua Ahmad Suhel, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah Hendra Kurniawan memberikan keterangan yang berbelit selama persidangan dan Hendra dinilai tidak profesional sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," katanya.
Sementara, ada sejumlah hal meringankan dalam vonis 3 tahun untuk vonis mantan anak buah Ferdy Sambo. Salah satunya adalah, Hendra tidak pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim Suhel.
Diketahui, Hendra Kurniawan divonis hukuman 3 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Hendra terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidakan ini karena ia memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J. Belakangan diketahui isi rekaman itu berisi Yosua yang masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat peristiwa itu Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
#Kasus Pembunuhan#Bharada E#Brigadir J#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#obstruction of justice#Richard Eliezer#hendra kurniawan
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia