billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Kepala BPKAD Papua dan 3 pihak Swasta

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Kepala BPKAD Papua dan 3 pihak Swasta
Pantau - Terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek APBD dengan tersangka Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, KPK memanggil empat orang saksi, Rabu (1/3/2023).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri para saksi akan didengar keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka Lukas Enembe.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Empat saksi tersebut adalah Kepala BPKAD Provinsi Papua DR. Nus Weya, Anwar Kusnadi, Meice dan Boy Markus Dawir masing-masing selaku pihak Swasta.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

Setelah menahan Rijatono Lakka, KPK kemudian menangkap Lukas Enembe karena tidak kooperatif.

“ Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Tersangka LE tidak kooperatif,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri (10/1/2023).

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar.

Diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Penyidik KPK kemudian menjerat Lukas dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Laporan: Syudratin]
Penulis :
renalyaarifin