Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp38 Miliar

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp38 Miliar

Pantau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajarannya selama tiga pekan terakhir bulan Agustus 2018, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19,8 kilogram atau senilai Rp38 miliar.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS di Jambi, Kamis (30/8/2018) mengatakan  19,8 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan memang bertujuan untuk diedarkan di Provinsi Jambi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 20.000 Pil Happy Five

Dari ke-19,8 kilogram sabu-sabu tersebut di antaranya tujuh kilogram berhasil ditangkap oleh Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kemudian ada lima kilogram tangkapan dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Kemudian ada tangkapan satu kilogram dari Polres Sarolangun dan terakhir ada tangkapan 3,8 kilogram sabu-sabu yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi pada Selasa malam, 28 Agustus 2018.

Kapolda Jambi, Irjen Muchlis menyampaikan apresiasinya atas kinerja anggota Polda Jambi dan jajarannya yang berhasil menindak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Geger! Terowongan Penyelundupan Narkoba Ditemui di Bawah Gerai KFC

Saat ini Provinsi Jambi selain menjadi tempat peredaran narkoba namun juga menjadi tempat lintasan para pengedar narkoba dari provinsi lain. Seperti tangkapan sabu tujuh kilogram oleh Polres Tanjab Barat, yang mana barang tersebut akan dibawa menuju Pangkalan Madura.

Kapolda mengimbau, kepada masyarakat Jambi agar lebih hati- hati dan tidak terjerumus dalam peredaran narkoba, karena narkoba tidak hanya merusak diri sendiri namun juga bisa merusak keluarga dan masyarakat sekitar.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi