
Pantau - Kasus ibu hamil asal Subang, Jawa Barat yang meninggal usai ditolak bersalin di RSUD Ciereng sedang menjadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago meminta kepala rumah sakit serta pihak terkait dipecat.
"Kepala rumah sakit berikut pihak yang ikut menolak pasien wajib di pecat oleh Menteri Kesehatan, karena sudah melanggar regulasi dan sumpah dokter," kata Irma saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Irma mengatakan bahwa Menteri Kesehatan harus bertanggung jawab kepada keluarga korban serta menjamin dana santunan kepada korban.
"Kementerian Kesehatan harus bertanggung jawab dengan memberikan uang duka kepada korban, begitu juga Pemdanya," kata Irma.
Irma menegaskan bahwa seharusnya RSUD tidak berbicara soal uang dengan rakyat. Menurutnya, tidak boleh ada penolakan pasien dengan kondisi apa pun.
"RSUD milik pemerintah, seharusnya tidak boleh bicara uang atau bisnis dengan rakyat. Rujukan tidak boleh menjadi penting jika kondisi pasien kritis, sementara yang tidak kritis saja tidak boleh ditolak, apa lagi yang kritis," tegas Irma.
Dirinya mendesak Kemenkes untuk bersikap tegas terhadap rumah sakit yang masih melakukan penolakan terhadap pasien.
"Menkes harus menegaskan kembali pada tiap rumah sakit di bawah wewenang Kemenkes tentang sanksi pada semua level soal penolakan seperti ini," katanya.
Sebelumnya, seorang ibu hamil di Subang, Jawa Barat bernama Kurnaesih (39) meninggal dunia pada Kamis (16/2/2023) usai ditolak oleh RSUD Ciereng Subang. Pihak Dinas Kesehatan meminta maaf.
Pihak keluarga membawa Kurnaesih ke Puskesmas Tanjungsiang, namun tidak ada perubahan kesehatan maka Kurnaesih dibawa ke RSUD Ciereng.
Kurnaesih sempat diterima oleh IGD, namun ketika akan masuk ruang poli anak pihak RSUD Ciereng menolak Kurnaesih dengan alasan rumah sakit belum menerima rujukan dari Puskesmas Tanjungsiang.
Kurnaesih ditolak dalam kondisi kritis, lalu dibawa oleh suaminya, Juju ke rumah sakit di Bandung. Saat dalam perjalanan, Kurnaesih meninggal dunia.
"Kepala rumah sakit berikut pihak yang ikut menolak pasien wajib di pecat oleh Menteri Kesehatan, karena sudah melanggar regulasi dan sumpah dokter," kata Irma saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Irma mengatakan bahwa Menteri Kesehatan harus bertanggung jawab kepada keluarga korban serta menjamin dana santunan kepada korban.
"Kementerian Kesehatan harus bertanggung jawab dengan memberikan uang duka kepada korban, begitu juga Pemdanya," kata Irma.
Irma menegaskan bahwa seharusnya RSUD tidak berbicara soal uang dengan rakyat. Menurutnya, tidak boleh ada penolakan pasien dengan kondisi apa pun.
"RSUD milik pemerintah, seharusnya tidak boleh bicara uang atau bisnis dengan rakyat. Rujukan tidak boleh menjadi penting jika kondisi pasien kritis, sementara yang tidak kritis saja tidak boleh ditolak, apa lagi yang kritis," tegas Irma.
Dirinya mendesak Kemenkes untuk bersikap tegas terhadap rumah sakit yang masih melakukan penolakan terhadap pasien.
"Menkes harus menegaskan kembali pada tiap rumah sakit di bawah wewenang Kemenkes tentang sanksi pada semua level soal penolakan seperti ini," katanya.
Sebelumnya, seorang ibu hamil di Subang, Jawa Barat bernama Kurnaesih (39) meninggal dunia pada Kamis (16/2/2023) usai ditolak oleh RSUD Ciereng Subang. Pihak Dinas Kesehatan meminta maaf.
Pihak keluarga membawa Kurnaesih ke Puskesmas Tanjungsiang, namun tidak ada perubahan kesehatan maka Kurnaesih dibawa ke RSUD Ciereng.
Kurnaesih sempat diterima oleh IGD, namun ketika akan masuk ruang poli anak pihak RSUD Ciereng menolak Kurnaesih dengan alasan rumah sakit belum menerima rujukan dari Puskesmas Tanjungsiang.
Kurnaesih ditolak dalam kondisi kritis, lalu dibawa oleh suaminya, Juju ke rumah sakit di Bandung. Saat dalam perjalanan, Kurnaesih meninggal dunia.
- Penulis :
- renalyaarifin