Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Subang Sidak Jalur Purwadadi–Sukamandi, Tegur Truk Tambang yang Melanggar Jam Operasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bupati Subang Sidak Jalur Purwadadi–Sukamandi, Tegur Truk Tambang yang Melanggar Jam Operasional
Foto: (Sumber : Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menghentikan sejumlah sopir truk tambang yang melintas dengan menyalahi aturan jam operasional, saat melakukan inspeksi mendadak di Jalur Purwadadi-Sukamandi, Kabupaten Subang, Rabu malam. (ANTARA/IG@reynaldyputraofficial).)

Pantau - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita melakukan inspeksi mendadak pada Rabu malam di Jalur Purwadadi–Sukamandi hingga Pasirbungur setelah menerima laporan masyarakat tentang kemacetan parah di jam sibuk.

Temuan Pelanggaran dan Teguran Langsung

Bupati menemukan banyak truk angkutan berat seperti truk tanah, pasir, batu atau batu split, air mineral, dan limbah yang tetap beroperasi sebelum pukul 20.00 WIB meski sudah ada aturan pembatasan jam operasional.

Dalam akun Instagram @reynaldyputraofficial, ia menyampaikan bahwa masyarakat terjebak macet, kehilangan waktu, dan terancam keselamatannya akibat kelalaian sopir dan perusahaan tambang.

Ia menegaskan hal tersebut melalui kutipan, "Saya melihat sendiri bagaimana masyarakat harus terjebak, kehilangan waktu, bahkan membahayakan keselamatan hanya karena kelalaian dan ketidakpatuhan sebagian pihak", ungkapnya.

Saat sidak, Bupati mengendarai sepeda motor sendirian dan langsung menegur sopir-sopir truk tambang agar menepi dan tidak melanjutkan perjalanan.

Ia mengaku geram karena sudah berkali-kali mengingatkan pimpinan perusahaan tambang, pengelola, dan sopir lapangan mengenai aturan pembatasan jam operasional truk berat.

Ia kembali menegaskan melalui kutipan, "Tapi masih ada saja yang membandel", ujarnya.

Aturan Pembatasan Jam Operasional dan Respons Publik

Pembatasan jam operasional truk berat diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 yang berlaku sejak 10 Juni 2025.

Aturan tersebut menetapkan larangan truk berat beroperasi pada Senin hingga Jumat pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB, serta pada Sabtu–Minggu dan hari libur pukul 05.00–21.00 WIB.

Bupati kembali menegaskan tujuan aturan tersebut melalui kutipan, "Ini bukan soal membatasi rezeki. Ini soal melindungi hak rakyat, keselamatan anak-anak kita di jalan, dan ketertiban bersama", ia mengungkapkan.

Ia menyatakan bahwa sidak yang dilakukan bukan sekadar formalitas atau pencitraan.

Hal itu ia pertegas melalui kutipan, "Saya berdiri bersama rakyat. Mari kita buktikan, Subang bisa tertib, aman, dan kondusif", ungkapnya.

Dalam video yang diunggah di Instagram, terlihat kemacetan panjang akibat banyaknya truk besar yang beroperasi sebelum pukul 20.00 WIB.

Dalam video tersebut ia menegur para sopir melalui kutipan, "Kalian sebelum jam delapan malam belum boleh keluar, Pak, lihat tuh kasihan banyak masyarakat yang kena macet", katanya.

Video itu telah ditonton sekitar 3,4 juta kali, disukai lebih dari 150 ribu akun, dikomentari lebih dari 3.300 akun, dan dibagikan sebanyak 984 kali.

Penulis :
Ahmad Yusuf