Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penasihat Hukum Teddy Minahasa Bawa 4 Saksi Meringankan Sidang Kasus Narkoba di PN Jakbar

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Penasihat Hukum Teddy Minahasa Bawa 4 Saksi Meringankan Sidang Kasus Narkoba di PN Jakbar
Pantau - Pihak penasihat hukum tersangka Irjen Teddy Minahasa menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan kasus peredaran narkoba. Sidang akan fokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Teddy Minahasa.

"Kami hadirkan saksi meringankan, satu sampai dua orang. Kalau ahli kami hadirkan empat orang," kata Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djonodi PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Keinginan tersebut dikabulkan oleh Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih. Namun hakim Jon meminta kubu Teddy Minahasa selektif dalam memilih saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Saya minta penasihat hukum selektif apa yang nanti dihadirkan di persidangan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa menghadirkan ahli bahasa dari UNJ, Krisanjaya, disidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dkk. Krisnanjaya menilai kode ‘mainkan’ dari Teddy ke Dody merupakan sebuah perintah.

Anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) mulanya bertanya apakah kalimat ‘Mainkan ya Mas’ dari atasan ke bawahan merupakan perintah atau narasi belaka.

“Ada kalimat dari atasan, ‘mainkan ya mas’ kemudian dijawab oleh bawahannya ‘siap jenderal’. Dijawab lagi oleh atasannya ‘minimal seperempat ya’, dijawab lagi oleh bawahannya ‘siap 10 jenderal’. Itu artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? Atau hanya narasi saja?” tanya jaksa di PN Jakbar, Rabu (8/3/2023).

Krisanjaya menjawab dengan menjelaskan bahwa baik dari segi konstruksi kalimatnya, kata ‘mainkan’ adalah sebuah perintah dari atasa ke bawahan.

“Pilihan katanya, yang pertama adalah ‘mainkan’, mainkan itu adalah kalimat perintah, harus ada teks pendahulu atau penyerta yang memaknai ‘mainkan’ itu tadi adalah ‘mainkan’ seperti apa,” jelas Krisanjaya.

Kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa ini menyeret tujuh terdakwa yang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat.

Ada pun ketujuh terdakwa itu, yakni:
1. Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa
2. Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara
3. Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto
4. Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang
5. Linda Pujiastuti alias Anita Cepu
6. Syamsul Maarif alias Arif
7. Muhamad Nasir alias Daeng.
Penulis :
renalyaarifin