
Pantau - Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat perhelatan Djakarta Warehouse Project (DWP). Langkah ini, menurut Polri, merupakan bentuk nyata dari komitmen menegakkan integritas dan disiplin di institusi tersebut.
"Ini adalah komitmen serius Polri untuk menindak tegas pelanggaran, sesuai prosedur, secara proporsional, dan transparan," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pernyataan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga:
Desakan Hukuman Berat untuk 34 Polisi Pelaku Pemerasan di DWP 2024
Tindakan Tegas dengan Dukungan Pengawas Eksternal
Brigjen Trunoyudo menegaskan, Polri berkomitmen mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melanggar aturan, terutama dalam kasus-kasus yang mencoreng nama baik institusi. Selain tindakan internal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga dilibatkan untuk memantau dan mengawasi proses penanganan kasus ini.
"Kami bekerja secara progresif, simultan, dan berkesinambungan dengan pengawasan dari pihak eksternal, yakni Kompolnas," ujarnya.
Dua Polisi Dipecat, Satu Masih Menjalani Sidang
Selain Donald, seorang personel lain berinisial Y juga dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12). Sementara itu, seorang anggota lain berinisial M masih menjalani proses persidangan yang akan dilanjutkan pada Kamis (2/1).
"Sidang kode etik profesi Polri telah memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat untuk dua pelanggar, sementara hasil sidang terhadap M akan diumumkan setelah proses selesai," jelas Brigjen Trunoyudo.
Dukungan untuk Reformasi Institusi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum dengan pangkat tinggi di tubuh Polri. Langkah tegas yang diambil diharapkan menjadi sinyal kuat terhadap komitmen Polri untuk melakukan reformasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Konferensi pers lanjutan terkait hasil sidang terhadap M akan digelar setelah keputusan resmi dikeluarkan, sebagai bagian dari transparansi yang dijanjikan institusi kepolisian.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah