Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terungkap! Anak Pedangdut 'Goyang Karawang' Lilis Karlina Pakai Narkoba Sejak Usia 13 Tahun

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Terungkap! Anak Pedangdut 'Goyang Karawang' Lilis Karlina Pakai Narkoba Sejak Usia 13 Tahun
Pantau – Kasus peredaran narkoba yang menjerat seorang berinisial RD (15), anak dari pedangdut kondang Lilis Karlina akhirnya menemukan fakta baru.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan bahwa RD terlibat dalam penggunaan barang haram ini sejak RD masih berusia 13 tahun.

“Tersangka anak pakai dan diedarkan dua orang tersangka 15 tahun dan tersangka dewasa umur 26 tahun. Di saat 13 tahun pemakai obat-obatan, di usia 14 tahun pengedar obat-obatan. Perannya untuk membantu edaran obat-obatan ini,” kata Edwar dalam wawancara TV swasta.

Ditangkap di Purwakarta

Dalam konferensi persnya, Senin (13/3/2023), Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan bahwa RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purawakarta, pada Minggu lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purawakarta,” kata Edwar.

Ia juga menilai ditangkapnya RD adalah hal yang sangat miris, pasalnya RD saat ini masih berstatus pelajar yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

“Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris,” ungkapnya.

RD punya anak buah

Edwar mengatakan bahwa RD juga ternyata diduga memiliki ‘anak buah’ untuk melangsungkan peredaran narkobanya, di mana barang haram tersebut telah beredar di tiga kabupaten, yaitu Purwakarta, Karawang dan Subang.

“Pelaku membelinya secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” ucap Edwar.

Atas penangkapan RD, polisi berhasil menyita sejumlah jenis obat-obatan seperti obat Hexymer sebanya 925 butir, Tramadol sebanyak 740 butir hingga Trihexyphenidyl sebanyak 200 butir. Di mana obat tersebut ternyata dibeli oleh RD melalui online dan bertemu langsung dengan pembeli.

Atas kasus tersebut, RD pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun tentang narkotika.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis :
M Abdan Muflih