
Pantau – Selebriti Instagram (selebgram) Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus penipuan yang telah merugikan korbannya hingga di angka Rp1,3 miliar.
Atas penangkapan tersebut, Ajudan Pribadi mengaku dirinya menyesal telah menipu dan meminta maaf agar kasus tersebut cepat diselesaikan.
“Ini sangat menyesalkan kami insyaallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya. Ya saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” kata Ajudan di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Ditetapkan jadi tersangka
Selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi resmi berstatus tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Terancam 4 tahun penjara
Ajudan Pribadi ditangkap di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan. Kini penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan oleh korban.
"Terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi untuk mempermudah proses penyidikan.
"Tersangka sudah ditahan, karena dikhawatirkan melarikan diri atay mengulangi perbuatannya," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam hukuman selama empat tahun penjara.
"Dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.
Atas penangkapan tersebut, Ajudan Pribadi mengaku dirinya menyesal telah menipu dan meminta maaf agar kasus tersebut cepat diselesaikan.
“Ini sangat menyesalkan kami insyaallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya. Ya saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” kata Ajudan di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Ditetapkan jadi tersangka
Selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi resmi berstatus tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Terancam 4 tahun penjara
Ajudan Pribadi ditangkap di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan. Kini penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan oleh korban.
"Terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi untuk mempermudah proses penyidikan.
"Tersangka sudah ditahan, karena dikhawatirkan melarikan diri atay mengulangi perbuatannya," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam hukuman selama empat tahun penjara.
"Dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih