
Pantau - Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran kegiatan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Beberapa waktu lalu, ia viral lantaran membubarkan jemaah yang sedang ibadah.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023).
Dirinya menjelaskan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Polisi juga sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, video dan surat kesepakatan, surat izin dan tanda lapor sudah disita polisi.
"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," katanya.
Sebelumnya, sejumlah jemaah sedang melakukan ibadah di Gereja GKKD Bandar Lampung. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sukarno Hatta RT.12, Kelurahan Raja Basa Raya, Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada video yang beredar, Senin (20/2/2023). Sejumlah jemaah keluar dari ruang ibadah, lantaran warga lokal mendatangi gereja dan memaksa agar kegiatan ibadah diberhentikan.
Tampak oknum berbaju biru menggunakan topi tiba-tiba masuk ke ruangan kemudian memaksa pemain alat musik untuk berhenti. Salah satu pelaku diduga ketua RT setempat.
Pria berbaju biru juga mendorong salah satu jemaah saat meminta untuk dibukakan pintu. Belum ada informasi yang jelas terkait alasan pemberhentian kegiatan ibadah secara paksa tersebut.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023).
Dirinya menjelaskan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Polisi juga sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, video dan surat kesepakatan, surat izin dan tanda lapor sudah disita polisi.
"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," katanya.
Sebelumnya, sejumlah jemaah sedang melakukan ibadah di Gereja GKKD Bandar Lampung. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sukarno Hatta RT.12, Kelurahan Raja Basa Raya, Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada video yang beredar, Senin (20/2/2023). Sejumlah jemaah keluar dari ruang ibadah, lantaran warga lokal mendatangi gereja dan memaksa agar kegiatan ibadah diberhentikan.
Tampak oknum berbaju biru menggunakan topi tiba-tiba masuk ke ruangan kemudian memaksa pemain alat musik untuk berhenti. Salah satu pelaku diduga ketua RT setempat.
Pria berbaju biru juga mendorong salah satu jemaah saat meminta untuk dibukakan pintu. Belum ada informasi yang jelas terkait alasan pemberhentian kegiatan ibadah secara paksa tersebut.
- Penulis :
- renalyaarifin