
Pantau - Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan bintara Polri di Jawa Tengah (Jateng) memiliki total uang dengan jumlah fantastis hasil dari aksinya. Kini uang tersebut telah dikembalikan ke masing-masing orang tua korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudussy, menyebut penyidik berhasil membongkar besaran uang didapat 5 oknum polisi yang menjadi calo itu yakni total sebesar Rp9 miliar.
"Total ada sekitar Rp9 miliar nominal keseluruhan. Kalau korban puluhan. (Uang) sudah dikembalikan," ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para oknum yaitu saat hasil seleksi keluar, pelaku menghubungi orang tua calon bintara yang lulus. Padahal kelulusan peserta merupakan berkat usaha sendiri.
"Setelah ada kelulusan, mereka punya daftar nomor telepon. Setelah lulus ditelpon, 'anak anda lulus mau kasih berapa'. Proses 'menembak di atas pelana kuda'. Padahal tidak mempengaruhi proses hasil pengumuman. Proses BETAH sudah ketat dan diawasi pihak eksternal," jelasnya.
Diketahui, saat ini kelima oknum polisi itu telah diberikan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan mereka kini tengah ditempatkan di tempat khsuus (patsus).Kelimanya juga tengah diproses pidanan.
"Sekarang sudah ditempatkan di Patsus," kata Iqbal.
"Kemudian yang bersangkutan saat ini dilakukan proses pidana. Sedang berlangsung. Para penyidik kami berupaya lengkapi alat bukti seperti dalam pasal 184 KUHAP," imbuhnya.
Namun, terhadap lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir Iqbal masih belum bisa menyebut pasal apa yang akan diterapkan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudussy, menyebut penyidik berhasil membongkar besaran uang didapat 5 oknum polisi yang menjadi calo itu yakni total sebesar Rp9 miliar.
"Total ada sekitar Rp9 miliar nominal keseluruhan. Kalau korban puluhan. (Uang) sudah dikembalikan," ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para oknum yaitu saat hasil seleksi keluar, pelaku menghubungi orang tua calon bintara yang lulus. Padahal kelulusan peserta merupakan berkat usaha sendiri.
"Setelah ada kelulusan, mereka punya daftar nomor telepon. Setelah lulus ditelpon, 'anak anda lulus mau kasih berapa'. Proses 'menembak di atas pelana kuda'. Padahal tidak mempengaruhi proses hasil pengumuman. Proses BETAH sudah ketat dan diawasi pihak eksternal," jelasnya.
Diketahui, saat ini kelima oknum polisi itu telah diberikan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan mereka kini tengah ditempatkan di tempat khsuus (patsus).Kelimanya juga tengah diproses pidanan.
"Sekarang sudah ditempatkan di Patsus," kata Iqbal.
"Kemudian yang bersangkutan saat ini dilakukan proses pidana. Sedang berlangsung. Para penyidik kami berupaya lengkapi alat bukti seperti dalam pasal 184 KUHAP," imbuhnya.
Namun, terhadap lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir Iqbal masih belum bisa menyebut pasal apa yang akan diterapkan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia