Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bekas Kades Tambakbaya Jadi Tersangka Korupsi Tanah Negara Rp591 Juta

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Bekas Kades Tambakbaya Jadi Tersangka Korupsi Tanah Negara Rp591 Juta
Pantau - Mantan Kepala Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,, Yuli Achmad Albert alias YAA (48) ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang menjual tanah negara atau tanah Desa Tambakbaya.

Mulanya tindakan tersangka menjual tanah yang ada di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021. Dalam penjualan itu.

"Tersangka melakukan sanggah untuk mengubah nama dalam peta bidang dan daftar nominatif dari yang sebelumnya tanah desa menjadi nama Yuli Achmad Albert atau nama yang bersangkutan," ujar Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, melalui keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Lebih lanjut, Wiwin mengatakan bahwa luas tanah yang dijual 3.000 meter. Dari penjualan itu tersangka mendapat Rp591 juta.

Adapun uang penjualan atau uang ganti rugi (UGR) dari proyek pembangunan jalan tol baru bisa diterima pelaku ketika tanah tersebut memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Lantaran tanah negara tidak ada SPPT-nya, pelaku menggunakan SPPT rumah pribadi yang berbeda lokasi dengan tanah yang dijual. Berkas pengajuan UGR nya lolos validasi oleh ketua pelaksana pengadaan tanah.

"Akhirnya tersangka menerima pembayaran UGR bidang 00149 sebesar Rp591 juta ke atas nama pribadi," katanya.

Pengungkapan Kasus Korupsi Mantan Kades Tambakbaya

Pengungkapan kasus korupsi penyalahgunaan penjualan tanah desa oleh mantan kades itu berawal tahun 2022 didapati informasi PT Wika kontruksi pembangunan jalan tol Serang – Panimbang.

Penjualan tanah desa itu dihalangi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat, karena salah satu bidang tanah yang akan dilakukan clearing adalah tanah desa dan belum selesai proses ruislagnya atau tukar menukar tanahnya.

Selanjutnya, pihak PT Wika kontruksi menunjukkan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan kades tersebut.

Setelah itu, petugas melakukan penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana juga ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Diketahui, mantan kades itu telah ditetapkan sebagai tersangka Selasa (14/3) dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Kini tersangka ditahan di Polres Lebak jadi tahan polres selama 20 hari.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia