
Pantau - Kepolisian Daerah Banten memproses mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Pandeglang yang melibatkan pengemudi ojek Al Amin Maksum dan mengakibatkan penumpangnya Khairi Rafi meninggal dunia.
Konferensi pers terkait upaya restorative justice tersebut digelar di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu 25 Februari 2026.
Proses Restorative Justice dan Klarifikasi Polda
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Hutapea menyampaikan bahwa langkah restorative justice ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengajukan permohonan.
"Para pihak telah bersepakat untuk melakukan musyawarah dan menempuh mekanisme restorative justice. Penyelidik Polres Pandeglang telah memfasilitasi proses tersebut," kata Maruli kepada awak media di Kota Serang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya surat permohonan dari para pihak, penyelidik akan segera memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya surat permohonan restorative justice dari para pihak maka penyelidik akan segera memproses permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan SPPD sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Maruli menegaskan bahwa hingga saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
"Terkait isu yang berkembang di media sosial bahwa telah dilakukan penetapan tersangka, perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan proses masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Ia menambahkan penghentian penyelidikan akan dilakukan setelah seluruh syarat restorative justice terpenuhi dan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan musyawarah.
"Dua belah pihak telah menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dari Allah SWT dan telah saling memaafkan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan musyawarah," ujarnya.
Maruli juga menegaskan bahwa langkah restorative justice bukan untuk meredam pemberitaan di media.
"Perlu ditegaskan, langkah ini bukan untuk meredam media. Kami tidak meredam pemberitaan. Silakan publik menilai secara objektif," katanya.
Kronologi Kecelakaan dan Gugatan Perdata
Kasus bermula dari laporan pihak korban ke Polres Pandeglang atas kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Pandeglang-Labuan.
Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan mobil ambulans desa dan sepeda motor Revo warna hitam yang dikendarai Al Amin sehingga penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Atas laporan itu polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian di tempat perkara.
Kuasa hukum pengemudi ojek, Airlangga, menyatakan penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah terbaik dibandingkan proses penghukuman.
"Restorative justice atau musyawarah ini kami nilai sebagai jalan terbaik dibandingkan penghukuman. Perkara ini dalam konteks Undang-Undang Lalu Lintas dapat dikategorikan sebagai kelalaian," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya juga mengajukan gugatan ganti rugi perdata ke pengadilan karena dianggap sebagai tanggung jawab pemerintah daerah.
"Terkait gugatan ganti rugi perdata, kami telah mendaftarkan ke pengadilan karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 5 Tahun 2026," katanya.
Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Mulyana, menyampaikan bahwa kliennya merupakan pengemudi ojek dengan kondisi ekonomi lemah yang membutuhkan pendampingan hukum serta menyoroti kondisi jalan rusak di sekitar lokasi kejadian.
Polda Banten memastikan proses penghentian penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa








