
Pantau - Presiden Joko Widodo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara untuk melakukan buka puasa bersama. Pihak Istana Negara menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum.
"Saya perlu menjelaskan tentang surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet RI, terkait larangan berbuka puasa bersama," kata Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung, dalam keterangan pers Sekretariat Presiden dikutip Pantau.com, Jumat (24/3/2023).
"Pertama, bahwa larangan buka puasa bersama itu hanya ditunjukan pada untuk para Menko, para Menteri dan pada Lembaga Pemerintah. Yang kedua, hal ini tidak berlaku pada masyarakat umum, sehingga masyarakat dibebaskan untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama," sambungnya.
Pramono menegaskan bahwa ASN dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Sehingga Presiden Joko Widodo meminta kepada jajaran pemerintah dan ASN untuk tidak mempertontonkan gaya hidup mewah lagi.
"Yang ketiga, yang tidak kalah penting. Saat ini ASN dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat, untuk itu Presiden meminta pada jajaran pemerintah dan ASN untuk mulai hidup yang sederhana," kata Pramono Anung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
“Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Saya perlu menjelaskan tentang surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet RI, terkait larangan berbuka puasa bersama," kata Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung, dalam keterangan pers Sekretariat Presiden dikutip Pantau.com, Jumat (24/3/2023).
"Pertama, bahwa larangan buka puasa bersama itu hanya ditunjukan pada untuk para Menko, para Menteri dan pada Lembaga Pemerintah. Yang kedua, hal ini tidak berlaku pada masyarakat umum, sehingga masyarakat dibebaskan untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama," sambungnya.
Pramono menegaskan bahwa ASN dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Sehingga Presiden Joko Widodo meminta kepada jajaran pemerintah dan ASN untuk tidak mempertontonkan gaya hidup mewah lagi.
"Yang ketiga, yang tidak kalah penting. Saat ini ASN dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat, untuk itu Presiden meminta pada jajaran pemerintah dan ASN untuk mulai hidup yang sederhana," kata Pramono Anung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
“Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
- Penulis :
- renalyaarifin