
Pantau - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD, menyinggung soal ustadz di kampung maling. Ceritanya, ia tengah menyindir anggota DPR yang suka marah-marah tapi ujungnya jadi makelar kasus alias markus.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR, pada Rabu (30/3/2023). Rapat itu sendiri berlangsung panas.
"Karena sering di DPR ini aneh, kadang marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia," kata Mahfud.
"Marah ke Jaksa Agung, uwa uwa uwa gitu, nantinya datang ke kantor Kejaksaan Agung nitip kasus," lanjutnya.
Pernyataan itu langsung menuai protes dari anggota DPR. Tapi Mahfud, punya argumentasinya sendiri. Usai sidang diskors, mantan Ketua MK itu memberikan penjelasan.
"Kemudian saudara, saya bicara markus, ini kan saya dipotong saya bicara markus. DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005, namanya peristiwa ustaz di kampung maling," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan pada 2005, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menghadiri rapat gabungan dengan Komisi II dan III DPR. Dalam forum itu, ia dituding seperti ustadz di kampung maling.
Kejaksaan pun marah karena dianggap maling. Tak lama setelah insiden itu, ada anggota DPR yang menitip kasus di institusi tersebut.
"Itukan kemudian saya mengatakan itu, tapi terus dipotong. Bukan DPR yang sekarang, DPR yang lalu. Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang meskipun misalkan ada, nggak mungkin dong nyebut," katanya.
Mahfud kemudian menolak mengungkap siapa anggota DPR makelar kasus di periode sekarang.
"Nggak, nggak. Begitu bodoh saya menyebut, jadi perkara juga. Sudahlah nantikan ada penegakan hukum. Kan tadi saya bilang dulu. Oleh sabab itu, saya tidak akan cabut pernyataan itu," katanya.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR, pada Rabu (30/3/2023). Rapat itu sendiri berlangsung panas.
"Karena sering di DPR ini aneh, kadang marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia," kata Mahfud.
"Marah ke Jaksa Agung, uwa uwa uwa gitu, nantinya datang ke kantor Kejaksaan Agung nitip kasus," lanjutnya.
Pernyataan itu langsung menuai protes dari anggota DPR. Tapi Mahfud, punya argumentasinya sendiri. Usai sidang diskors, mantan Ketua MK itu memberikan penjelasan.
"Kemudian saudara, saya bicara markus, ini kan saya dipotong saya bicara markus. DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005, namanya peristiwa ustaz di kampung maling," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan pada 2005, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menghadiri rapat gabungan dengan Komisi II dan III DPR. Dalam forum itu, ia dituding seperti ustadz di kampung maling.
Kejaksaan pun marah karena dianggap maling. Tak lama setelah insiden itu, ada anggota DPR yang menitip kasus di institusi tersebut.
"Itukan kemudian saya mengatakan itu, tapi terus dipotong. Bukan DPR yang sekarang, DPR yang lalu. Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang meskipun misalkan ada, nggak mungkin dong nyebut," katanya.
Mahfud kemudian menolak mengungkap siapa anggota DPR makelar kasus di periode sekarang.
"Nggak, nggak. Begitu bodoh saya menyebut, jadi perkara juga. Sudahlah nantikan ada penegakan hukum. Kan tadi saya bilang dulu. Oleh sabab itu, saya tidak akan cabut pernyataan itu," katanya.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari