
Pantau.com - Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan status PNS Nur Mahmudi Ismail yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Depok, diserahkan ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Terkait dengan Pak Nur Mahmudi, dia kan PNS di BPPT jadi kewenangan BPPT yang menanganinya," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin (3/9/2018).
Sedangkan untuk tersangka lainnya Harry Prihanto yang juga mantan Sekda Kota Depok yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Administrasi dan Pemerintahan, akan segera dievaluasi.
Baca juga: Polisi Naikkan Status Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Menjadi Tersangka Korupsi
Menurut Idris, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok sedang memperoses nasib Harry Prihanto yang terlibat kasus dugaan korupsi Jalan Nangka.
Baperjakat Senin (3/9/2018) melakukan rapat untuk membahas status Harry Prihanto yang telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Depok dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka.
"Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku, nanti akan diproses seperti apa, ya kita tunggu," ujarnya.
Berdasarkan aturan perundangan seseorang diberhentikan dari PNS ketika sudah ditahan karena tersangkut masalah hukum. Ketika sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan ada dua hal yakni diberhentikan sementara atau tetap.
Ia mengakui ada kewenangan wali Kota untuk memutusakannya namun harus dilihat juga hasil rapat Baperjakat sebagai bahan pertimbangan.
"Bisa saja nanti di non job kan, agar yang bersangkutan bisa konsentrasi mengikuti proses hukum," jelasnya.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Polisi Segera Panggil Mantan Wali Kota Depok
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri menegaskan hasil rapat Baperjakat akan disampaikan ke Wali Kota Depok untuk diambil keputusan.
"Nanti Pak wali yang mengambil keputusan dengan pertimbangkan kesimpulan hasil rapat Baperjakat. Jika Pak Wali putuskan tetap atau sebaliknya yakni tidak diaktifkan memegang jabatan, itu merupakan kewenangan Pak Wali," terangnya.
Dikatakannya dalam PP 11 tahun 2017 tidak ada klausul kasus yang bersangkutan harus diberhentikan dengan posisi sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Sedangkan Pasal 279 ayat c diajukan pemberhentian sementara apabila tersangka ditahan aparat hukum.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi