Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ayah David Protes Agnes Dituntut 4 Tahun Penjara

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Ayah David Protes Agnes Dituntut 4 Tahun Penjara
Pantau - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Agnes, dituntut 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Agnes terbukti bersalah dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Atas tuntutan itu, ayah David, Jonathan Latumahina, pun menyampaikan protes.

"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masa depan David gak penting?" kata dia lewat akun Twitternya, @seeksixsuck, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Padahal, lanjut Jonathan, jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan Agnes terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal.

"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilmya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," lanjutnya.

Ia pun menyindir jaksa saat ujian matematika dulu di sekolah.

"Jaksa Jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4 @KejaksaanRI @ST_Burhanuddin," kata pengurus pusat GP Ansor tersebut.

"Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya," tambahnya.
Penulis :
Syahrul Ansyari