
Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (12/4/2023).
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan, mengatakan bahwa Sambo cs tidak wajib dihadirkan dalam sidang putusan banding tersebut.
"Soal dihadirkan atau tidak, pertama yang menjadi persoalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa UU itu kita tidak diwajibkan. Pengadilan Tinggi, untuk menghadirkan para pihak dalam arti memanggil, karena apa? ada dua hal yang menjadi pertimbangan," ujar Binsar kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut, Binsar mengatakan PT DKI tidak memiliki juru sita yang berwenang memanggil Sambo cs untuk hadir dalam sidang putusan banding.
"Kalau pun kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri. Tentu itu akan berbelit-belit," lanjutnya lagi.
Binsar mengungkap adanya hal merugikan yang akan diterima Sambo cs jika hadir langsung dalam sidang putusan banding besok. Kerugian itu terkait perhitungan waktu untuk pengajuan kasasi.
"Dampak daripada upaya hukumnya, kalau tidak puas terhadap putusan ini upaya hukumnya adalah kasasi. Nah upaya hukum kasasi itu dihitung adalah 14 hari tenggang waktunya maksimal. Persoalannya kalau dia hadir dihitungnya saat dia hadir. Jadi andai kata dia besok hadir ya tentu dianggap hadir, oleh karena itu ada yang kedua yaitu setelah dia diberi tahu isi putusannya oleh pengadilan negeri secara formal, itu mulai dihitung 14 hari. Jadi sebetulnya kalaupun hadir terus betul-betul dianggap minta ngotot dinyatakan hadir sebetulnya dia sendiri yang dirugikan," jelasnya.
Binsar juga menyebut tidak ada pengamanan khusus jelang sidang pembacaan putusan banding Sambo cs. Adapun pengamanan sidang hanya berasal dari internal PT DKI.
"Pengamanan khusus tidak ada, internal pengadilan yang mengadakan pengawalan, seperti biasa, karena pengadilan itu kan ada 4 lingkungan yaitu ada aparat dari pengadilan mahkamah militer yang membantu kami," tuturnya.
Diketahui, putusan banding Sambo cs itu akan dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu besok. Sidang itu juga akan digelar secara terbuka untuk umum.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, sementara Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan, mengatakan bahwa Sambo cs tidak wajib dihadirkan dalam sidang putusan banding tersebut.
"Soal dihadirkan atau tidak, pertama yang menjadi persoalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa UU itu kita tidak diwajibkan. Pengadilan Tinggi, untuk menghadirkan para pihak dalam arti memanggil, karena apa? ada dua hal yang menjadi pertimbangan," ujar Binsar kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut, Binsar mengatakan PT DKI tidak memiliki juru sita yang berwenang memanggil Sambo cs untuk hadir dalam sidang putusan banding.
"Kalau pun kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri. Tentu itu akan berbelit-belit," lanjutnya lagi.
Binsar mengungkap adanya hal merugikan yang akan diterima Sambo cs jika hadir langsung dalam sidang putusan banding besok. Kerugian itu terkait perhitungan waktu untuk pengajuan kasasi.
"Dampak daripada upaya hukumnya, kalau tidak puas terhadap putusan ini upaya hukumnya adalah kasasi. Nah upaya hukum kasasi itu dihitung adalah 14 hari tenggang waktunya maksimal. Persoalannya kalau dia hadir dihitungnya saat dia hadir. Jadi andai kata dia besok hadir ya tentu dianggap hadir, oleh karena itu ada yang kedua yaitu setelah dia diberi tahu isi putusannya oleh pengadilan negeri secara formal, itu mulai dihitung 14 hari. Jadi sebetulnya kalaupun hadir terus betul-betul dianggap minta ngotot dinyatakan hadir sebetulnya dia sendiri yang dirugikan," jelasnya.
Binsar juga menyebut tidak ada pengamanan khusus jelang sidang pembacaan putusan banding Sambo cs. Adapun pengamanan sidang hanya berasal dari internal PT DKI.
"Pengamanan khusus tidak ada, internal pengadilan yang mengadakan pengawalan, seperti biasa, karena pengadilan itu kan ada 4 lingkungan yaitu ada aparat dari pengadilan mahkamah militer yang membantu kami," tuturnya.
Diketahui, putusan banding Sambo cs itu akan dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu besok. Sidang itu juga akan digelar secara terbuka untuk umum.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, sementara Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
#Kasus Pembunuhan#Bharada E#Brigadir J#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#Kuat Ma'ruf#kasus pembunuhan berencana#Ricky Rizal#Richard Eliezer#Yosua Hutabarat
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia